6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Rempang

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi III DPR RI diminta memanggil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan pemerintah agar mempertimbangkan kembali proyek Rempang Eco-City, khususnya perjanjian dengan PT MEG milik taipan, Tomy Winata.

Penyebabnya, hingga kini masih ada penolakan terhadap proyek strategis nasional tersebut.

“Menjadi fungsi pengawasan Komisi III biar memanggil,” sebut Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, pada Jumat (29/9/23).

Baca juga: Rapat Bersama Pemerintah dan Polri, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Soal Rempang

Prabianto menuturkan, wewenang Komnas HAM cuma memberikan rekomendasi kepada para pihak. Karena itu, dalam perkara Rempang, DPR dianggap lebih mempunyai kekuasaan memanggil para pihak tersebut.

 i tempat terpisah, Wakil Pimpinan Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, secepatnya diagendakan pemanggilan para pihak, seperti pengusaha, masyarakat, Kapolri dan lembaga terkait.

“Jadwalnya tengah diatur sesegera mungkin,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Masalah Rempang Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Kasus di Rempang, menurut Sahroni, hanya dapat dilakukan dengan cara humanis oleh pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan yang terbaik terhadap masyarakat Rempang telah dijalankan. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles