13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ternyata Caleg, Calon Hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon Dikeluarkan dari Rapat

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi III DPR RI menghentikan tahapan fit and proper test pada calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), Manotar Tampubolon, setelah ketahuan dirinya ternyata Calon legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Manotar pun diusir dari ruang rapat akibat tidak memenuhi syarat menjadi calon hakim Ad Hoc HAM MA.

“Dengan keputusan bersama teman-teman, benar ya kita hentikan, akibat bapak tak memenuhi syarat. Daripada bapak duduk lama-lama disitu, kami persilakan untuk meninggalkan ruangan, sebut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sebagai pimpinan rapat, pada Kamis (23/11/23).

Baca juga:Hakim Konstitusi Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Manotar selesai menyampaikan paparan makalahnya langsung diinterupsi Anggota Komisi III DPR, Nurdin yang mempertanyakan status bersangkutan menjadi Caleg PSI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI nomor urut 6.

“Dari data yang kami himpun, bapak sudah caleg tetap kan. Ini bagaimana kalau caleg tetap, mau ikut Pemilihan Umum (Pemilu) atau nanti ikut ini dulu. Jangan sampai jadi dinilai job seeker gitu,” sebut dari anggota Fraksi PDI P Perjuangan ini.

Sementara Manotar sempat memberikan jawaban, jika usai mengikuti sejumlah seleksi dan terakhir wawancara di Komisi Yudisial (KY), dirinya sudah tidak memiliki aktivitas lagi di partai.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani juga ikut menginterupsi penjelasan itu, seraya meminta ketegasan Manotar mengenai statusnya caleg PSI.

Baca juga:Langgar Etik Berat, YLBHI: Harusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

“Ini wajib tegas pak jawabannya. Bapak telah mengundurkan diri, sudah dicoret atau belum,” tandasnya.

Nasir Djamil dari Fraksi PKS menambahkan, Manotar saat sudah mengundurkan diri dari partai dan caleg, maka wajib menunjukkan bukti pengunduranya di dalam rapat.

Manotar pun diminta Ahmad Sahroni menjawab dengan tegas apakah telah mengundurkan diri dari partai dan caleg atau belum?

“Saya belum mengundurkan diri secara resmi. Namun sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai,” jawabnya.

Baca juga:Putusan MKMK, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Lalu Sahroni mengambil alih rapat,  serta membacakan aturan KY Nomor 1 Tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Di pasal 4 nomor 2 ayat 2 tertera syarat menyertakan surat pernyataan tidak sebagai pengurus dan anggota partai politik (parpol).

Sesuai keputusan bersama, Sahroni meminta Manotar agar meninggalkan ruangan akibat tidak memenuhi ketentuan. (vv/hm16)

Related Articles

Latest Articles