6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Hilangnya Hak Pilih

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi adanya temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM sebelumnya membeberkan berbagai temuan ketika pemungutan dan penghitungan suara, di antaranya hampir semua Rumah Sakit (RS) tidak memiliki TPS khusus, sehingga banyaknya pemilih kelompok rentan tak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Sesuai temuan Komnas HAM yang dilihat, Kamis (22/2/24), lembaga itu sudah melakukan pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota pada 12-16 Februari 2024. Beberapa masalah pun dijumpai.

Baca juga:KPU akan Bahas Surat PDIP Tolak Pemakaian Sirekap

“Nyaris semua RS tidak memiliki TPS Khusus, sehingga ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pasien kehilangan hak pilih,” papar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.

Temuan lainnya, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih sebab tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena tak memiliki e-KTP. Akibatnya, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Pramono menuturkan minimnya atensi penyelenggara Pemilu perihal pemenuhan hak pilih kelompok adat. “Banyak masyarakat adat tak memiliki e-KTP, sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, kekhususan daerah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi penyelenggara Pemilu bagi pemenuhan hak pilih mereka,” ungkap dia.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik merespons perihal adanya masyarakat adat yang tidak memiliki e-KTP. Menurutnya, jika e-KTP diatur oleh Kementerian Dalam Negara (Kemendagri).

Baca juga:KPU Toba akan Melakukan Rekapitulasi Suara pada 27 – 29 Februari 2024

“Saat ini pertanyaannya siapa yang menerbitkan e-KTP, KPU apa Kemendagri?,” tukasnya, pada Kamis (22/2/24).

Disampaikan, pihaknya sudah semaksimal mungkin berkoordinasi Ketika melakukan coklit pemilih. Hanya kata dia, terkait e-KTP bukan kewenangan dari KPU.

“KPU dalam memberikan pelayanan dalam pemilih itu keberadaannya end user, sebab administrasi kependudukan yang mengeluarkan dan menerbitkan merupakan lembaga di luar KPU. Berdasarkan dengan amanah Undang-Undang (UU) itu yang menerbitkan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” tuturnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles