6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPU Toba akan Melakukan Rekapitulasi Suara pada 27 – 29 Februari 2024

Toba, MISTAR.ID

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan KPU Kabupaten Toba selama tiga hari, terhitung sejak 27 hingga 29 Februari, setelah rampungnya rekapitulasi dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Toba.

Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Sibarani mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dimulai tanggal 15 Februari, namun mundur menjadi tanggal 17 Februari dan dijadwalkan selesai pada tanggal 2 Maret 2024.

Sementara, untuk Kecamatan Balige yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling banyak dari kecamatan lainnya dirampungkannya rekapitulasi antara tanggal 23 hingga 24 Februari.

“Merunut data yang dijadwalkan selesainya rekapitulasi dari kecamatan, maka rekapitulasi akan dilakukan KPU di tingkat kabupaten diselenggarakan dari tanggal 27 – 29 Februari 2024,” ujar Sugar, Kamis (22/2/24).

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Toba Musnahkan 2.327 Surat Suara Lebih dan Rusak

Dilanjutkan Sugar, untuk penetapan dan pelantikan pemenang DPRD tingkat Kabupaten Toba, pihak KPU belum bisa memastikan sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengikat.

“Biasanya, apabila tidak ada perkara sengketa yang terjadi yang disampaikan ke MK, paling lambat tiga hari setelah KPU Kabupaten merampungkan rekapitulasi, maka kita sudah dapat menentukan DPRD terpilih Kabupaten Toba,” ucaonya.

Dia menuturkan, hingga saat ini untuk masuk ke ranah perkara sengketa masih kecil kemungkinan. Adapun masalah yang dihadapi di kecamatan sebatas perbedaan C hasil salinan dengan C hasil yang ditampilkan saat rekapitulasi dan bersifat kepada perbaikan.

“Untuk ketidakpuasan terhadap hasil, sampai saat ini kita belum menemukan potensinya. Namun terbuka kemungkinan, karena diberikan kesempatan kepada yang tidak puas untuk menyampaikannya kepada MK untuk dilakukan proses,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles