26.2 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Kemenlu Angkat Bicara Soal Kasus Asusila Ketua KPU RI

Jakarta, MISTAR.ID

Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat.

Keterangan ini dibantah Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rolliansyah (Roy) Soemirat yang dilansir, Kamis (4/7/24).

“Anggota PPLN yang menjadi korban tersebut bukan seorang diplomat. Jadi ini harus kami luruskan dan berikan klarifikasi yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” terang Roy.

Baca juga: Ini Rekam Jejak Mochammad Afifuddin yang Ditunjuk Sebagai Plt KPU RI

Menurut Roy, Anggota PPLN tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. “Pada saat peristiwa terjadi korban yang bersangkutan adalah anggota PPLN Den Haag,” ujarnya.

Dijelaskan Roy bahwa Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.

Diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Baca juga: Catatan Kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. (cnn/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles