Joko Widodo Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu

Presiden ke-7, Joko Widodo. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta, MISTAR.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan dr Tifa sebagai terdakwa, Selasa (23/6/2026).
Bahkan, Jokowi disebut siap memperlihatkan ijazah yang selama ini dipersoalkan apabila diminta majelis hakim.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai Kusumanegara, dilansir dari detikcom.
Perkara tersebut dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rivai mengaku menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung, namun menyoroti keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pelimpahan berkas perkara.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.
Meski demikian, pihak Jokowi tidak mempermasalahkan status penahanan Roy Suryo maupun dr Tifa. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah proses pelimpahan tahap dua.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima permohonan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung sehingga menjadi salah satu pertimbangan jaksa.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ucapnya.
Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa juga diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan hingga proses persidangan dimulai. Adapun perkara tersebut nantinya akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER






















