Jaksa Agung Tegas: Jangan Sembarangan Jadikan Kepala Desa Tersangka! Ini Pesan Keras Burhanuddin

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (foto:antara/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
ST Burhanuddin kembali melontarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika persoalan yang terjadi hanya sebatas kesalahan administrasi.
Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat menghadiri acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Minggu (19/4/2026) malam.
“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegas Burhanuddin di hadapan para peserta.
Menurutnya, prestasi Kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. Ia bahkan meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar mengedepankan pembinaan daripada langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
Kepala Desa Bukan Aparatur Administratif Sejak Awal
Burhanuddin mengingatkan, sebagian besar kepala desa dipilih dari masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
“Mereka sebelumnya tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, lalu tiba-tiba harus mengelola dana sebesar itu. Tanpa pembinaan, tentu mereka tidak tahu bagaimana mengelolanya,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada besarnya Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat ke lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Dengan jumlah desa yang mencapai puluhan ribu, potensi kesalahan administratif tentu tidak kecil, apalagi jika kapasitas aparatur belum memadai.
Kesalahan Administrasi Bukan Tindak Pidana
Jaksa Agung menegaskan, kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia meminta jaksa di daerah berhati-hati dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa.
Namun, Burhanuddin juga memberi batas tegas.
Jika dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi—misalnya untuk kebutuhan di luar kepentingan pemerintahan—maka proses hukum tetap harus berjalan.
“Kecuali memang uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, silakan tindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” katanya.
Tanggung Jawab Pembinaan Ada di Kabupaten
Dalam arahannya, Burhanuddin juga menyinggung peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi inilah yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.
“Di setiap kabupaten ada dinas pemerintahan desa. Dia yang wajib membina. Kalau ada persoalan di desa, dinas itu juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum harus dibarengi dengan sistem pembinaan yang kuat, bukan sekadar penindakan.
Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Desa
Arahan Burhanuddin mencerminkan adanya pergeseran paradigma di lingkungan Kejaksaan: dari pendekatan yang cenderung represif menjadi lebih preventif dan edukatif.
Program pengawalan desa yang selama ini dijalankan Kejaksaan bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini.
Jika kebijakan ini konsisten diterapkan, potensi “over-kriminalisasi” aparat desa bisa ditekan. Di sisi lain, pelayanan publik di tingkat desa juga tidak terganggu akibat ketakutan berlebihan terhadap proses hukum.
Pesan Tegas untuk Kajari di Daerah
Di akhir pernyataannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan para Kajari agar tidak menjadikan kepala desa sebagai sasaran empuk perkara hukum hanya karena kekeliruan administratif.
“Saya titip, tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.
Pesan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak menimbulkan ketakutan di tingkat pemerintahan paling bawah.
Analisis: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Pembangunan Desa
Dengan lebih dari 75 ribu desa yang mengelola dana miliaran rupiah setiap tahun, pengawasan memang mutlak diperlukan. Namun, tanpa pembinaan yang memadai, pendekatan hukum yang terlalu keras berisiko melemahkan roda pemerintahan desa.
Arahan Jaksa Agung menjadi penegasan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi juga bijak—membedakan antara kelalaian administratif dan penyalahgunaan yang disengaja.
Jika konsisten diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola desa yang akuntabel tanpa menimbulkan trauma hukum bagi aparat desa.
(berbagaisumber/ai/hm27)
BERITA TERPOPULER


Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026




















