Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kejari Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN dan Jaksa Tetap Diawasi Ketat

Mistar.idJumat, 17 April 2026 pukul 18.35 WIB
kejari_medan_terapkan_wfh_setiap_jumat_asn_dan_jaksa_tetap_diawasi_ketat

Kantor Kejari Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai menerapkan program kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga jaksa, Jumat (17/4/2026).

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan WFH tidak diberlakukan bagi seluruh ASN dan jaksa di lingkungan Kejari Medan, melainkan hanya sebagian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Iya, WFH mulai Jumat ini. Tidak semua pegawai WFH, ada pembagiannya. Sebagian tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) karena berkaitan dengan pelayanan publik seperti tilang, pengembalian barang bukti, serta administrasi surat-menyurat,” ujarnya saat diwawancarai Mistar melalui sambungan telepon.

Pada hari pertama penerapan WFH, Valentino menyebutkan sebanyak 84 ASN dan jaksa bekerja dari rumah, sementara 74 lainnya tetap bekerja dari kantor.

Ia juga menjelaskan bahwa presensi pegawai yang menjalankan WFH hanya dapat dilakukan di sekitar Kantor Kejari Medan yang beralamat di Jalan Adinegoro No. 5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

“Sebanyak 84 orang WFH dan 74 orang WFO. Presensi pegawai WFH hanya bisa dilakukan di sekitar kantor. Setelah melakukan presensi, pegawai dapat melanjutkan pekerjaan dari rumah,” ucapnya.

Valentino menegaskan, ASN dan jaksa yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan. Jika ditemukan melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan, seperti bepergian atau berlibur, maka akan dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dikenakan sanksi.

“Tentunya ada pengawasan. Walaupun bekerja dari rumah, pegawai tetap wajib melakukan presensi dan membuat laporan kepada pimpinan. Jika terbukti bepergian atau berlibur saat WFH, akan dilaporkan ke Pengawasan Kejati Sumut,” tegasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN