15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Imbas Jaringan Narkoba Fredy, Selebgram Cantik Asal Sulawesi Selatan Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Selebgram cantik asal Makassar, Nur Utami ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama.

Selebgram tersebut ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (16/9/2023) lalu.

Uang transaksi narkoba internasional yang dilakukan oleh suaminya berinisial S yang menjadi jaringan Fredy Pratama, diduga dinikmati Nur Utami.

Baca juga: Fredy Pratama Disebut Tak Memiliki Pabrik Sabu, Hanya Kendalikan Jaringan di Indonesia  

Menurut Wakil Direktur Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi, sebelum S ditangkap, ia diketahui berkolaborasi dengan Fredy Pratama.

Jayadi lebih rinci menjelaskan, bahwa S merupakan pengendali peredaran dan penjualan narkotik di kawasan Sulawesi Selatan daerah timur. S berkolaborasi dengan WW.

“WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia,” kata Jayadi, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan, tersangka mengirimkan barang dengan jumlah yang tidak menentu. Terkadang 5 kilogram dan 10 kilogram, dengan durasi waktu antara dua dan tiga kali dalam seminggu. Ini berjalan terus menerus secara fluktuasi sesuai dengan permintaan jaringan yang ada di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkotika dan TPPU Internasional, Polri Sita 10,2 Ton Sabu

Perlu diketahui, dalam perkara ini polisi sudah menangkap sebanyak 39 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Semua ditangkap sejak Mei 2023.

Jaringan peredaran narkoba skala antar negara tersebut diungkap setelah Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, US-DEA dan Royal Thai Police.

Sejauh ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles