19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Besok, MK Putuskan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).

Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK pada Selasa (28/11/23).

Baca juga : Kasus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Dalam sidang gugatan ulang ini, pemohon meminta agar hanya gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Ia merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November.

Related Articles

Latest Articles