Friday, September 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Berapa Gaji Manajer KDKM? Dirut Agrinas Buka Suara

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 18.17 WIB
berapa_gaji_manajer_kdkm_dirut_agrinas_buka_suara

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota (Foto: CNBC)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKM) menjadi perhatian setelah muncul perbedaan penjelasan mengenai kedudukan mereka di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa manajer KDKM merupakan karyawan BUMN. Mereka akan bekerja di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama dua tahun," kata Joao saat ditemui wartawan di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Joao, status tersebut akan dievaluasi setelah masa kontrak dua tahun berakhir. Kelanjutan pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan BUMN sebagai pemberi kerja.

"Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi, kebutuhan BUMN, apabila perlu dilanjut akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakan setelah dua tahun," ujarnya.

Besaran Gaji Belum Diungkap

Meski menjelaskan skema hubungan kerja, Joao belum mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer KDKM.

Ia mengatakan informasi mengenai nominal penghasilan akan tercantum dalam surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pengangkatan.

"Itu nanti dilihat di SK-nya aja," tutur Joao.

Sebelumnya Ada Perbedaan Pernyataan

Penjelasan Joao mengenai status manajer KDKM muncul setelah sebelumnya terdapat keterangan berbeda dari Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.

Dony mengatakan manajer KDKM bukan pegawai BUMN. Menurutnya, para manajer tersebut akan menjalankan penugasan selama dua tahun dan mendapat pembinaan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Dony kemudian meminta agar penjelasan lebih lanjut mengenai struktur hubungan kerja tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa namanya structure-nya gitu. Ya, oke," ujarnya.

Agrinas Jadi Pemberi Kerja

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari sebelumnya menjelaskan bahwa hubungan kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KNMP) ditentukan berdasarkan pihak yang menjadi pemberi kerja.

Dalam penjelasan resmi pemerintah, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) disebut menjadi pihak yang menaungi para manajer tersebut.

Qodari menyebut manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di Agrinas Pangan Nusantara maupun Agrinas Jaladri Nusantara. Hubungan kerja tersebut menggunakan skema PKWT dengan masa kontrak selama dua tahun.

Dengan adanya penjelasan terbaru dari Dirut Agrinas, status manajer KDKM disebut sebagai pegawai BUMN dengan masa kerja dua tahun, sementara ketentuan mengenai kelanjutan pekerjaan akan dievaluasi setelah kontrak berakhir.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN