Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BEM UI Bantah Tuduhan Polisi soal Surat Pemberitahuan Aksi di Bundaran HI

Mistar.idSabtu, 13 Juni 2026 08.30
EH
bem_ui_bantah_tuduhan_polisi_soal_surat_pemberitahuan_aksi_di_bundaran_hi

Mahasiswa UI aksi di Bundaran HI. (Foto: Beritasatu.com/Fahri Ali)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) Universitas Indonesia (UI) membantah pernyataan kepolisian yang menyebut aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), tidak didahului surat pemberitahuan.

Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan dokumen pemberitahuan telah diserahkan kepada pihak kepolisian beberapa hari sebelum demonstrasi berlangsung. Menurutnya, surat tersebut diberikan kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2026, sesaat setelah proses konsolidasi selesai dilakukan.

"Iya, itu sudah disampaikan sejak sesuai tanggal suratnya ya, tanggal 9 Juni. Di tanggal itu juga kita baru selesai konsol (konsolidasi), langsung kita berikan suratnya," ujar Dimas, dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan surat dilakukan oleh penanggung jawab lapangan kepada Polda Metro Jaya. Karena itu, Dimas mengaku tidak memahami alasan polisi yang menyatakan tidak mengetahui rencana demonstrasi tersebut.

Menurutnya, selain melalui surat resmi, informasi mengenai aksi juga telah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dimas menilai terdapat kejanggalan dalam pernyataan aparat yang mengaku tidak mengetahui agenda aksi, namun pada saat bersamaan telah melakukan pengalihan arus lalu lintas dan memasang barikade untuk menghalangi massa menuju Bundaran HI.

"Jika mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui, bagaimana bisa mereka menghadang jalur kami? Mereka tahu bahwasanya kita ingin aksi di Bundaran HI, makanya mereka menutup jalan kami mulai dari Semanggi, mengarahkan kami untuk ke DPR," ucapnya.

Dimas juga meminta kepolisian tidak membangun opini yang dinilainya dapat menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang bersalah dalam polemik tersebut.

"Jadi mungkin sebagai pernyataan juga, pihak kepolisian harus berhenti nih membuat narasi palsu yang menyesatkan masyarakat. Pihak kepolisian harus berbenah, bukannya malah menyalahkan masyarakat terhadap keadaan yang terjadi," ujar Dimas.

Selain mempersoalkan klaim terkait surat pemberitahuan, Dimas turut menanggapi alasan polisi yang menyebut kawasan Bundaran HI tidak diperuntukkan bagi kegiatan unjuk rasa. Ia menilai hak menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak yang dijamin undang-undang dan bagian dari hak asasi manusia.

"Ketika kita berbicara bahwa Bundaran HI adalah tempat yang steril, steril dari apa? Steril dari kita yang ingin menyuarakan terkait dengan keresahan? Kepada siapa sebenarnya mereka berpihak?" katanya.

Ia kemudian membandingkan larangan tersebut dengan penyelenggaraan Jakarta International Marathon (JAKIM) yang tetap diizinkan berlangsung di kawasan yang sama.

"Kalau misalkan argumentasi mereka adalah mereka ingin Bundaran HI itu steril, besok di Bundaran HI akan ada acara lari maraton yang katanya maraton terbesar di Jakarta. Mereka boleh untuk melaksanakan itu di Bundaran HI. Kenapa kita untuk mengekspresikan keresahan masyarakat pun tidak boleh?" tutur Dimas.

"Ini jadi suatu kejanggalan juga kalau misalkan kita berbicara bahwa ini adalah kawasan steril. Pada dasarnya ini adalah kawasan publik, tempat publik untuk bisa menyuarakan aspirasinya," sambungnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap menyatakan tidak menerima dokumen pemberitahuan aksi dari BEM UI. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga Jumat sore pihaknya belum menemukan adanya surat tersebut.

"Ya jadi aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan sampai dengan 17.36 hari ini. Itu tidak ada surat pemberitahuan," ujar Budi di Bundaran HI, Jumat malam.

Budi menambahkan, pengecekan telah dilakukan ke Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya. Namun, hasilnya tidak ditemukan surat pemberitahuan yang dimaksud.

"Di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada," kata Budi.

Sebagai informasi, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa pemberitahuan kegiatan demonstrasi harus disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan. Ketentuan tersebut bertujuan agar aparat dapat menyiapkan personel pengamanan serta melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kegiatan. (hm20)