7 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Bea Cukai Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran 15 Menit

Kudus, MISTAR.ID

Petugas Bea Cukai berhasil menindak mobil minibus pengangkut rokok yang diduga ilegal usai kejar-kejaran selama 15 menit di Jalan Raya Pati-Kudus.

Penindakan itu berawal dari hasil analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus yang mendeteksi adanya pergerakan rokok diduga ilegal dari wilayah Jawa Timur.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, dikutip mistar.id dari laman resmi bea cukai, pada Selasa (15/10/24).

Setelah berhasil memberhentikan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek.

Baca juga: Rokok Ilegal Ancam Para Pekerja, Pengamat: Kalau Terus Berlanjut Akan Berdampak PHK

Rokok itu dikemas dengan merek antara lain seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ 99. Semuanya tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp595.332.000.

Sandy mengakui, Jalan Raya Pantura merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan sinergi dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur itu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Potensi kerugian negara di bidang cukai, dari hasil penindakan yang dilakukan pada Jumat (4/10/24) kemarin itu, diperkirakan sebesar Rp412.944.708. (bc/hm27)

Related Articles

Latest Articles