Medan, MISTAR.ID
Mawardi (23), terdakwa pembawa narkotika jenis ganja seberat 1.3 ton dari Aceh ke Medan divonis pidana mati. Putusan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).
Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyatakan Mawardi secara jelas memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa (Mawardi) dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Atas dasar itu, Yusafrihardi secara tegas menjatuhkan vonis pidana mati kepada Mawardi yang mengikuti sidang secara virtual.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua.
Baca juga :Â Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar
Mendengar hal itu, Mawardi langsung merespons dengan cepat putusan hakim tersebut. Ia menyatakan dirinya akan mengajukan banding.
Hal tersebut dilontarkannya pasca hakim memberikan tawaran kepada dirinya terkait menerima vonis tersebut atau banding.
“Banding, Pak Hakim,” ucap Mawardi singkat secara virtual.
Sebelumnya, Selasa (16/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Mawardi dijatuhi pidana mati di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Disebutkan JPU pada saat itu, Nalom Tatar P. Hutajulu, kepada hakim, menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan pidana terdakwa Mawardi. (deddy/hm18)