10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, akhirnya menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan 3 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road Kota Pematang Siantar.

Penolakan terhadap eksepi yang diajukan itu pun disampaikan hakim PN Tipikor Medan saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar, Rabu (24/5/23).

“Hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Perkara dilanjutkan ketahap pemeriksaan saksi (masuk ke pokok perkara),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede saat dikonfirmasi.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Galvanis Siantar Dilimpahkan, PN Tipikor Medan: Sidang Perdana Bulan Depan

Ada pun ketiga terdakwa masing-masing yakni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK yang mengerjakan proyek itu.

Sekadar diketahui, sidang perdana sudah berlangsung sejak 3 minggu yang lalu. Para tersangka disidangkan dengan berkas terpisah. (hamzah/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles