18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tingkatkan PAD Kota Medan, Anggota Dewan Ingatkan Warga untuk Taat Pajak

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebut pentingnya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel kepada masyarakat luas, terkhusus bagi pengelola hotel.

Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu dijelaskan Tyo saat menggelar sosialisasi perda di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (3/2/24) dan Minggu (4/2/24).

Baca juga : Dongkrak PBB, DPRD Medan Minta Bapenda Jemput Bola WP Tertunggak

“Setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan dipungut pajak, dengan nama pajak hotel,” ujarnya.

Jasa penunjang yang dimaksud dalam perda, lanjut Tyo, adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola pihak hotel.

“Yang tidak termasuk objek pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat,” jelasnya.

Baca juga : Dugaan Manipulasi Data, DPRD Medan Segera Panggil Disdikbud

Tyo menyebut, tarif pajak hotel yang dikenakan kepada pengelola sebesar 10 persen. Bagi pengelola rumah kost yang lebih dari 10 pintu dengan tarif Rp1 juta per bulan juga dikenakan tarif pajak hotel 10 persen.

“Jika pengelola alpa membayar pajak hotel, sanksinya pidana kurungan satu tahun atau denda dua kali lipat jumlah tagihan pajak yang terutang. Ini yang perlu penegasan serta diketahui seluruh pengelola hotel maupun rumah kost di atas 10 pintu,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles