Saturday, April 12, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tingkatkan Layanan Pajak, Kanwil DJP Sumut I Sosialisasikan Aplikasi Coretax

journalist-avatar-top
Rabu, 20 November 2024 20.27
tingkatkan_layanan_pajak_kanwil_djp_sumut_i_sosialisasikan_aplikasi_coretax

tingkatkan layanan pajak kanwil djp sumut i sosialisasikan aplikasi coretax

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menggelar edukasi Coretax di Aula Istana Maimun lantai 8 Jalan Suka Mulia Nomor 17A Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (20/11/24). Aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan rencananya akan diluncurkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menyebutkan Coretax atau dikenal dengan nama resmi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini akan memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

“Di dalamnya, wajib pajak bisa diwakili oleh kuasa, konsultan, atau wakilnya tanpa harus menggunakan akun yang sama, tidak menggunakan sharing password, sehingga keamanan data terjaga dengan baik,” katanya kepada mistar.id.

Baca juga : Kanwil DJP Sumut I Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak

Arridel menyebut pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pengusaha, asosiasi, tokoh agama, hingga konsultan pajak untuk ikut serta dalam sosialisasi Coretax.

“Kami ingin aplikasi ini dikenal oleh semua kalangan. Mungkin secara personal mereka akan menggunakan juga sebagai wajib pajak. Mereka akan menjadi lahan kami untuk menyebarluaskan lebih cepat lagi,” lanjutnya.

Sosialisasi tentang Coretax sudah dimulai dengan fokus awal kepada wajib pajak secara langsung. Namun, Arridel menegaskan ke depannya, pihaknya juga akan melakukan lebih banyak sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

REPORTER: