16.8 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Terkait Kasus Pelecehan Remaja di Medan, ASB Usul Gunakan Undang-Undang TPKS Restitusi

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi kasus pelecehan seksual yang saat ini terjadi pada seorang remaja berinisial TAS di Medan, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), mengusulkan penangan kasus dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan acuan hukum pidana.

Eva Indriani selaku penanggung jawab Rumah Aman dan Peduli Puan di ASB ini menyampaikan, jika terdapat kasus yang sama, pihaknya berharap dapat menangani kasus tersebut dengan cepat.

“Kalau bisa APH (yang menangani kasus) tersebut seperti kekerasan seksual terutama pada anak, penanganannya bisa cepat dan sesuai prosedur,” katanya saat ditanyai mistar.id, Jumat (20/9/24) sore.

Baca juga:Waspada! Ada Tiga Peluang Tindakan Pelecehan Seksual Mengintai Remaja

Dirinya menyatakan bahwa mengingat kasus yang ditangani merupakan remaja di mana dalam rentan usia 12-25 tahun.

“Dan presiden sendiri juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang menimpa anak dan remaja itu adalah kasus yang spesial,” ungkapnya.

Sementara itu, Eva juga menyampaikan dalam penanganan kasus ini bagi para pendamping atau kepolisian untuk mengutamakan hak korban sesuai dengan mandatnya UU TPKS.

Baca juga:Miris, Remaja Putri Umur 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual Terjangkit HIV

“Di salah satunya kan ada tentang restitusi yang bisa diperoleh oleh korban serta pemulihan yang bisa diperoleh korban juga, nah memang sudah seharusnya ini digunakan sebagai acuan dalam penanganan kasus,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada UU TPKS ini tertera jelas mandat yang digunakan.

“Jadi ada hak-hak korban yang harus dipenuhi, dan biasanya kendala yang sering dihadapi bisa dari keluarga yang sering berdamai tanpa sepengetahuan pendamping, APH yang tidak memiliki perspektif kepada korban masih dianggap menjadi aib keluarga,” jelasnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles