Saturday, March 22, 2025
home_banner_first
MEDAN

Siswa Libur Sekolah Dimulai 21 Maret, tapi Guru PNS dan PPPK Tetap Masuk

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 21.39
siswa_libur_sekolah_dimulai_21_maret_tapi_guru_pns_dan_pppk_tetap_masuk

Ilustrasi Guru sedang mengajar di ruang kelas. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Siswa mulai diberlakukan libur menjelang lebaran pada Jumat (21/3/2025), namun Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diwajibkan masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Tiga Menteri, libur lebaran 2025 bagi anak sekolah dimulai dari hari ini, 21 Maret 2025.

Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira mengatakan hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Kalau untuk guru PNS dan PPPK disesuaikan dengan edaran bersama 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama yang dimulai dari tanggal 28 maret sampai dengan 7 April,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan SE Pemerintah Kota Medan, Nomor 800/025 yang dimaksud, disebutkan bahwa pada 28 Maret 2025 merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), dan 29 Maret adalah hari libur nasional.

Sedangkan pada 31 Maret dan 1 April merupakan libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah. Dan pada tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025 adalah jadwal cuti bersama Idulfitri 1446 hijriah.

Sedangkan, libur lebaran bagi anak sekolah dimulai sejak 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Serta jadwal masuk sekolah ditetapkan pada 9 April 2025. (susan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES