24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Serbundo Minta Perlindungan Hukum Bagi Buruh Perkebunan Sawit

Medan, MISTAR.ID

Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melalui konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi buruh perkebunan sawit.

Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP Serbundo), Herwin Nasution menyampaikan dibutuhkannya Peraturan Daerah (Perda) dalam hal melindungi hak-hak buruh sawit.

“Dari sisi lain pekerja perempuan di perkebunan sawit sebagai pemupuk, penyemprot dan perawatan kebun ini sangat beresiko tinggi akan terpapar bahan kimia akibat aktivitasnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/24).

Baca juga : PT PSU Belum Bayar Gaji Ratusan Karyawan, DPRD: Perlu Investigasi

Menurutnya, hal tersebut memerlukan perlindungan.

“Lalu ketika mereka terpapar bahan kimia bagaimana dengan mitigasinya? Saat di rumah dan berbaur dengan keluarga, tentu mereka juga akan terpapar,” jelasnya.

Herwin menjelaskan berdasarkan data informasi sawit 2023 tercatat industri perkebunan sawit telah menjadi salah satu pilar penyumbang devisa negara sebesar 33,72 persen.

Related Articles

Latest Articles