13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Sumut Tindak 4.163 Kendaraan Lawan Arus

Medan, MISTAR.ID

Hanya dalam kurun waktu tiga bulan, Dit Lantas Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak 40 ribu lebih kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara lawan arah di wilayah Sumut. Sehingga kendaraan tersebut diberikan sanksi berupa tilang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kendaraan yang melanggar tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi selama tiga bulan lamanya.

“Sebanyak 4.163 kendaraan, jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalulintas dari Oktober sampai Desember 2023,” kata Hadi, Sabtu (20/1/24).

Baca juga : Ditlantas Polda Sumut Catat 6 Ribu Lebih Pelanggaran, Dominan Tidak Menggunakan Helm

Jumlah tersebut, kata Hadi, tidak hanya di wilayah Kota Medan saja, melainkan kumpulan dari Polres Kabupaten/Kota yang ada di Sumut. Lanjut Hadi, Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.

“Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibat kecelakaan fatal,” tegasnya.

Baca juga : Polda Sumut Bentuk Tim Pengamanan Lalu Lintas Selama Nataru

Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles