16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Rumah Perlindungan Sosial Tak Kunjung Diserahkan, Kadinsos Medan: Itu Kewenangan PKPCKTR

Medan, MISTAR.ID

Dalam mengatasi gelandangan dan pengemis (gepeng), Pemko Medan membangun rumah perlindungan sosial di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun, sampai saat ini rumah perlindungan sosial tersebut belum juga bisa digunakan.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti saat dikonfirmasi mistar.id mengaku, untuk rumah perlindungan sosial tersebut yang lebih berhak adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Baca juga:DPRD Medan Dorong Pemko Segera Operasionalkan Rumah Perlindungan Sosial

“Kan mereka yang membangun. Mereka lah lebih berhak. Kita kan nanti hanya mempergunakan,” ucap Khoiruddin, pada Jumat (28/6/24).

Khoiruddin mengaku, tidak mengetahui pasti apa yang menjadi penyebab rumah perlindungan sosial tersebut belum juga diserahkan.

“Kalau dari kita (Dinsos) tidak ada masalah, mungkin menurut Dinas PKPCKTR ada yang masih harus diperbaiki. Makanya saya bilang lebih pas menanyakan hal ini kesana,” katanya.

Baca juga:Rumah Perlindungan Sosial akan Secepatnya Diserahkan ke Dinsos Medan

Dijelaskan Khoiruddin, adapun nanti rumah perlindungan sosial tersebut akan digunakan untuk menampung gepeng-gepeng di Kota Medan.

“Prioritas kita warga Kota Medan. Bagi gepeng yang berasal dari luar kota akan kita koordinasikan ke daerah asalnya untuk dipulangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga saat dikonfirmasi mistar.id belum memberi jawaban. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles