Prof Insan Budi Maulana: Semua Produk Punya Nilai HKI dan Berpotensi Jadi Sengketa Hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti, Prof. Insan Budi Maulana, saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum UHN Medan. (Foto: Susan/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Insan Budi Maulana, menegaskan bahwa setiap produk barang maupun jasa pada dasarnya mengandung unsur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dilisensikan, hingga berpotensi menjadi objek sengketa hukum apabila digunakan tanpa hak.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertajuk "Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual secara Non-Litigasi" di Ruang Justine Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap HKI hanya sebatas merek. Padahal, setiap produk memiliki berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual.
“Siapa pemegang HKI? Pemiliknya bisa individu, kelompok, maupun badan hukum. Untuk merek, paten, dan rahasia dagang, umumnya pemegang hak adalah badan hukum, yayasan, atau perseroan terbatas, baik asing maupun domestik,” katanya.
Prof. Insan menjelaskan, restoran maupun kedai kopi, misalnya, tidak hanya memiliki perlindungan atas merek, tetapi juga rahasia dagang berupa resep atau ciri khas makanan, hingga desain kemasan dan perlengkapan yang digunakan.
Ia menerangkan, sengketa HKI umumnya muncul akibat pelanggaran hak eksklusif atau wanprestasi dalam suatu perjanjian. Bentuk pelanggaran dapat berupa penggunaan merek tanpa izin, penggunaan karya cipta tanpa membayar royalti, maupun pemanfaatan desain industri tanpa persetujuan pemegang hak.
Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan suatu merek dagang yang telah terdaftar atas nama perusahaan lain tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikenai sanksi karena melanggar hak kekayaan intelektual.
Praktisi hukum tersebut juga memaparkan bahwa dalam perkara HKI terdapat beberapa bentuk gugatan, yakni gugatan pembatalan, penghapusan, dan ganti rugi.
Gugatan pembatalan diajukan apabila suatu merek didaftarkan oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya. Sementara gugatan penghapusan dapat diajukan apabila suatu merek tidak digunakan selama sedikitnya tiga tahun.
Adapun gugatan ganti rugi diajukan ketika pemegang hak mengalami kerugian akibat penggunaan, penggandaan, atau penjualan produk secara tanpa hak oleh pihak lain.
Prof. Insan menambahkan, penyelesaian sengketa HKI tidak seluruhnya menjadi kewenangan pengadilan yang sama. Sengketa perlindungan varietas tanaman dan rahasia dagang diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan perkara paten, merek, hak cipta, dan desain industri menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
“Kalau belum terdaftar, jangan bicara soal pelanggaran. Hak atas merek, desain industri, maupun paten baru lahir setelah didaftarkan. Negara hanya memberikan hak eksklusif kepada pemilik yang telah mendaftarkan haknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekalahan dalam sengketa merek tidak selalu disebabkan lemahnya dasar hukum, tetapi kerap terjadi akibat kesalahan dalam penyusunan gugatan, seperti salah menentukan pihak tergugat (error in persona) atau tidak mengetahui bahwa kepemilikan merek telah beralih kepada pihak lain.
“Karena itu, sebelum mengajukan gugatan harus dilakukan investigasi agar subjek hukum yang digugat benar dan tidak salah orang,” katanya.
Menurut Prof. Insan, penyelesaian sengketa HKI juga tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 membuka ruang bagi alternatif penyelesaian sengketa (APS) melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga penilaian ahli berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, berdasarkan pengalamannya sebagai advokat dan konsultan HKI di Maulana and Partners Law Firm, negosiasi sering menjadi pilihan yang paling efisien dalam menyelesaikan sengketa.
Ia berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami substansi HKI, tetapi juga menguasai teknik penyusunan gugatan dan strategi penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap hak kekayaan intelektual.
PREVIOUS ARTICLE
Mahasiswa Hukum UHN Medan Didorong Pahami HKI sebagai Bekal Hadapi Era Ekonomi Digital























