18.5 C
New York
Monday, June 17, 2024

Polrestabes Medan Sosialiasi Penerapan SIM C1 dan C2

Medan, MISTAR.ID

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menciptakan aturan terkait SIM C1 dan SIM C2 untuk motor dengan tenaga 250cc ke atas di seluruh Indonesia. Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pun menyebutkan pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi terkait hal itu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purban, mengatakan aturan SIM C1 dan SIM C2 belum diberlakukan karena masih di tahap sosialisasi.

“Masih tahap sosialisasi,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sumut Belum Terapkan SIM C1 dan C2

Untuk diketahui, hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Adapun aturan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak, Senin (27/5/24). Sementara itu Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Sementara SIM C2 diperuntukkan bagi motor yang bermesin 500cc ke atas.

Nantinya biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri yakni Rp100.000. (raja/hm20)

Related Articles

Latest Articles