Polemik Upah 2026, Pengamat Sebut Nilai Alfa Untungkan Pekerja

Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penetapan besaran nilai alfa dalam formula pengupahan tahun ini terus menuai beragam pandangan dari berbagai pihak.
Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai kebijakan pemerintah saat ini cenderung lebih mengakomodasi kepentingan kelompok pekerja.
Berdasarkan data ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Sumut pada Triwulan III 2025 sebesar 4,55 persen secara tahunan (year on year). Sementara itu, tingkat inflasi tahunan Sumut tercatat sebesar 3,96 persen pada November 2025.
Dengan menggunakan data tersebut, simulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 menunjukkan bahwa jika nilai alfa ditetapkan pada level terendah, yakni 0,5, maka besaran kenaikan UMP berada di kisaran 6,235 persen.
Jika alfa berada pada angka 0,7, kenaikan UMP diperkirakan mencapai sekitar 7,145 persen. Sementara itu, pada skenario alfa tertinggi 0,9, potensi kenaikan UMP dapat mencapai sekitar 8,055 persen.
Gunawan menjelaskan perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja terkait nilai alfa sebagai variabel yang menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi merupakan persoalan klasik yang sulit mencapai titik temu secara absolut.
“Pengusaha pasti menginginkan nilai alfa yang kecil, sementara pekerja menginginkan nilai alfa yang besar. Masalah perbedaan ini pada dasarnya tidak akan pernah selesai,” kata Gunawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Gunawan, besaran alfa yang ditetapkan pemerintah saat ini berada pada angka yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan pemahaman teknis pengupahan yang umum selama ini.
“Pendekatan pemerintah dengan menetapkan besaran alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 menurut hemat saya lebih condong menguntungkan dari sisi pekerja. Karena besaran alfa untuk pengupahan yang saya pahami selama ini berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3,” ucapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa kelompok buruh pun tidak sepenuhnya menerima kebijakan tersebut karena masih menginginkan kenaikan upah yang lebih signifikan.
Gunawan mengimbau agar perusahaan tetap mematuhi ketentuan kenaikan upah yang telah ditetapkan pemerintah. Ia membagi klasifikasi perusahaan dalam merespons kebijakan ini, yakni perusahaan yang diharapkan mampu memberikan kenaikan upah lebih tinggi dari standar pemerintah, perusahaan yang dapat melakukan penyesuaian sesuai kaidah pemerintah, serta perusahaan yang menghadapi dilema besar karena kenaikan upah dianggap sebagai beban berat.
“Bagi perusahaan yang merugi, ini akan berhadapan dengan dilema besar. Penyesuaian kenaikan upah hanya akan dinilai sebagai beban. Mediasi sangat dibutuhkan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Meskipun pada akhirnya pengusaha tidak memiliki opsi untuk tidak menaikkan upah sesuai ketetapan pemerintah,” ujarnya. (hm16)
























