Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Komit Tetapkan Kebijakan Upah Minimum Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 20.27
journalist-avatar-top
HS
pemkab_deli_serdang_komit_tetapkan_kebijakan_upah_minimum_sesuai_arahan_pemerintah_pusat

Sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. (foto: dok Diskominfostan Deli Serdang/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).

Wabup Lom Lom Suwondo menyampaikan penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

“Diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof Yassierli,L menekankan kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data.

Menurutnya, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” kata Menaker dalam daring itu.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. Penghitungan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN