Pengaduan Tiga Koki Diterima DPRD Medan


pengaduan tiga koki diterima dprd medan
Medan, MISTAR.ID
Pengaduan tiga koki yang diduga dipecat sepihak oleh Restoran Jepang Sushi Mentai diterima di DPRD Medan, Senin (7/6/21). Kedatangan ketiganya diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST di ruang kerjanya. Sudari menyatakan pihaknya akan melihat dan mempelajari status karyawan tersebut, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pasti ada perjanjiannya. Semua itu diatur dalam Permen Nomor 100 Tahun 2004 sama PP 35 tahun 2021 tentang PKWT. Nanti kita lihat perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Medan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan dinas terkait baik UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:Gaji Tak Kunjung Dibayarkan, Tiga Koki Sushi Mentai akan Mengadu ke DPRD Medan
“Kita akan mengawal proses ini. Kita mengacu terhadap undang-undang. Kita juga mau lihat proses yang sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannya seperti apa. Dan, anjuran itu mengacu pada undang-undang. Prinsipnya kita segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” sebutnya.
Kemudian, para juru masak itu langsung menyerahkan laporan mereka, dan berharap nantinya mendapat titik terang sehingga hak-hak mereka dapat diterima.
Sementara informasi yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, instansi ini akan memanggil pihak restoran, Rabu (9/6/21) pukul 10.00 WIB untuk mengikuti mediasi pertama. (anita/hm12)