Sunday, July 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Wajibkan ASN Masuk Kantor, Tidak Berlaku WFA Usai Libur Lebaran

Mistar.idSelasa, 24 Maret 2026 pukul 21.24 WIB
pemko_medan_wajibkan_asn_masuk_kantor_tidak_berlaku_wfa_usai_libur_lebaran

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja secara normal usai libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dipastikan tidak diberlakukan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, yang menyampaikan bahwa masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah resmi berakhir pada Selasa (24/3/2026).

“Seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja mulai Rabu (25/3/2026). Tidak ada kebijakan kerja dari rumah, semua harus hadir dan bekerja dari kantor, kecuali yang sedang cuti,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan kembali berjalan optimal setelah libur panjang.

Selain itu, Subhan menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari pertama kerja.

“Sesuai aturan yang berlaku, ASN yang tidak melapor akan dikenakan sanksi. Proses penindakannya akan dilakukan oleh masing-masing kepala dinas,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, ia berharap seluruh ASN dapat kembali disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca libur Hari Raya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN