ASN Dairi Terapkan WFA Usai Lebaran, Layanan Publik Tetap Jalan

Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin. (Foto:Kominfo/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, bersama Kepala BKPSDM Dairi, Yon Hendrik, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026).
Yon menjelaskan, Pemkab Dairi telah menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah terkait penerapan fleksibilitas kerja pada 25–27 Maret 2026.
“Pemkab sudah menerbitkan surat kepada seluruh pimpinan perangkat daerah terkait fleksibilitas kerja pada tanggal 25–27 Maret 2026. Inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN serta memaksimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas layanan publik.
“ASN diarahkan bekerja dengan sistem kombinasi waktu kerja dinamis. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi anggaran, serta menjaga kinerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Yon juga menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Dairi Nomor 2649 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Dairi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tugas ASN di instansi pemerintah selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian tugas kedinasan telah dilakukan sejak dua hari sebelum Hari Raya Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026. Sementara untuk Idulfitri, fleksibilitas kerja diterapkan selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan masing-masing. Hal ini penting agar roda pemerintahan tetap berjalan dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada Bupati Dairi melalui Sekda dengan tembusan kepada Kepala BKPSDM. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















