Pemko Medan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas dan Terima Gratifikasi Saat Lebaran

Gedung Pemko Medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bentuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.2.1/191326.
Dalam edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
“Edarannya sudah dikeluarkan sejak kemarin. Isinya berupa imbauan sikap ASN terkait Hari Raya Idulfitri, terutama soal gratifikasi,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, kepada MISTAR, Selasa (10/3/2026).
Dijelaskan Erfin, gratifikasi yang dimaksud berupa pengajuan proposal, permintaan dana, atau THR kepada pihak-pihak swasta, baik ASN tersebut mengatasnamakan pribadi maupun instansi.
“Tindakan itu berimplikasi pada korupsi dan pasti ada sanksi yang kita berikan sesuai aturan UU. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami langsung, bisa melapor ke Inspektorat Kota Medan,” ujarnya.
Soal mobil dinas, Erfin menegaskan bahwa ASN Pemko Medan dilarang membawanya saat mudik.
“Karena mobil dinas itu sifatnya melekat, jadi tetap boleh dipegang yang bersangkutan namun tidak boleh dibawa mudik. Artinya ditinggal di rumah saja kalau mudik. Kalau mobil dinas lainnya seperti mobil operasional akan tetap di kantor OPD masing-masing,” katanya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
CitraLand Absen di RDP DPRD Sumut, Legislator: Sikap yang Arogan





















