Pemegang Asuransi dapat Penjaminan Polis dari LPS

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (3/5/2026). (Foto: Saut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menyebut pihaknya saat ini memberikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi.
Menurut dia, adanya penjaminan terhadap polis asuransi, tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
"Di Indonesia, industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh. Per tahun 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6 persen sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini," ujar Ferdinan saat bertemu dengan wartawan di Medan, Minggu (3/5/2026) malam.
Menurut dia, di Amerika Utara dan Eropa sebagai kawasan dengan jumlah kegagalan terbesar di dunia, namun tetap mampu mendominasi pasar asuransi global dengan dukungan keberadaan lembaga penjamin polis.
"Nah, utamanya itu adalah proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya bukan kasus kegagalan perusahaan asuransinya itu," katanya.
Melihat pentingnya PPP dalam menopang kepercayaan nasabah asuransi, saat ini LPS sedang mempersiapkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun, menentukan skema PPP merupakan suatu tantangan tersendiri sebab setiap negara memiliki keunikan profil industri dan faktor penentu yang berbeda.
"Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda," ujarnya.
Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang nantinya diselenggarakan LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer.
Dikataknnya, usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis.
Disamping mengatur pelaksanaan mandat kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP, terdapat hal-hal lain yang juga dipersiapkan LPS. Misalnya, terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
“Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan,” ucapnya.
Kegiatan juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution dan dihadiri oleh sekitar 30 media daerah di wilayah Sumatera Utara. (Saut/rel)


















