Friday, April 18, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pekerja Bengkel Bubut Pagoda Mas Medan Tuntut Berikan Hak Pekerja

journalist-avatar-top
Senin, 25 September 2023 14.10
pekerja_bengkel_bubut_pagoda_mas_medan_tuntut_berikan_hak_pekerja

pekerja bengkel bubut pagoda mas medan tuntut berikan hak pekerja

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Para pekerja perusahaan Bengkel Bubut Pagoda Mas Medan di Jalan Jurung No. 7, Medan Area, menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada hari Senin, (25/9/23), pukul 10.10 WIB.

Pantauan tim mistar.id, para karyawan tersebut mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap perusahaan yang diklaim tidak memenuhi hak-hak mereka selama bekerja. Para karyawan yang telah bekerja selama periode 7 hingga 23 tahun di perusahaan tersebut merasa bahwa hak-hak mereka tidak diperlakukan dengan adil selama ini.

Salah satu perwakilan dari karyawan, Jimmy (44), yang telah bekerja selama 23 tahun, mengatakan jika mereka telah menunggu selama 1 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum terkait situasi ini.

Pada saat yang sama, para karyawan juga menyoroti adanya pemotongan dana dari pembayaran BPJS yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Mereka menyebutkan adanya pemotongan ini berkisar antara Rp100.000 hingga Rp195.000 selama periode kerja tertentu.

Baca juga: Desak Penyelesaian Konflik, Karyawan PT SPR Datangi Kantor Bupati dan Polres Asahan

“Kita bekerja selama 42 jam dalam satu minggu, padahal jam kerja seharusnya hanya 40 jam, dan 2 jam tersebut tidak dibayarkan,” ujar salah satu karyawan, Hendro di dalam gedung DPRD Kota Medan kepada mistar.id.

Para karyawan ini menuntut agar perusahaan membayar upah lembur selama 2 tahun dan juga memastikan upah kerja yang jelas.

Mereka juga mengungkapkan ketidakadilan terhadap pemotongan gaji saat karyawan libur. Padahal, karyawan libur di hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ketika ada karyawan yang libur pada hari libur nasional, mereka mengalami potongan gaji,” tambahnya.

REPORTER: