Ombudsman Sumut Desak Pertamina Segera Atasi Antrean BBM di SPBU

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin. (Foto: Ombudsman/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera bergerak cepat untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sumut.
Pasalnya, akhir-akhir ini, stok bahan bakar jenis Pertalite dan juga solar disebut mengalami kekosongan di sejumlah SPBU sehingga mengakibatkan padatnya konsumen pada SPBU yang masih memiliki stok.
“Gangguan dalam distribusi BBM ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan akan berdampak langsung pada aktivitas perekonomian masyarakat sehari-hari,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Kondisi ini, sebutnya, menjadi bukti adanya gangguan pada aspek pelayanan yang harus ditangani secepat mungkin. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan masalah ini menjadi indikator buruknya tata kelola distribusi energi di daerah tersebut.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah dan pasti termasuk memperoleh akses BBM,” tuturnya.
Meski Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dilaporkan telah melakukan upaya percepatan dengan mengoptimalkan operasional terminal BBM dan menambah armada distribusi, Ombudsman RI Sumut menilai langkah tersebut belum cukup efektif mengurai kemacetan antrean di lapangan. “Banyak yang jadi panic buying,” ucapnya.
Untuk mencegah situasi semakin memburuk, Ombudsman meminta Pertamina untuk melakukan beberapa cara di antaranya membuka informasi ke publik dengan transparan, akurat dan berkala terkait sebab dari terjadinya kendala distribusi, wilayah mana saja yang terdampak dan memberikan kepastian target waktu normalisasi pasokan.
“Kami juga mengimbau agar seluruh SPBU memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah praktik yang dapat merugikan publik selama proses pemulihannya,” kata Herdensi lagi.
Herdensi memastikan akan terus memantau perkembangan pemulihan distribusi BBM di Sumut secara berkala. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut ditemukan adanya kelalaian maupun dugaan maladministrasi, Ombudsman tidak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan undang-undang yang berlaku. (hm20)
























