Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

OJK Sumut Tegaskan Dugaan PHK Sepihak MIS Masuk Ranah Hubungan Industrial, Bukan Konsumen

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 10.13
journalist-avatar-top
AA
ojk_sumut_tegaskan_dugaan_phk_sepihak_mis_masuk_ranah_hubungan_industrial_bukan_konsumen

Ilustrasi pemecatan. (Foto: Detik)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan terkait laporan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami MIS, 36 tahun, seorang karyawan Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Sumut. Setelah melakukan pendalaman, OJK menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial, bukan sengketa konsumen jasa keuangan.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menengahi permasalahan ini berada di tangan dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan.

Yovvi menegaskan bahwa OJK telah meneliti laporan tersebut untuk melihat apakah ada pelanggaran yang terkait dengan perlindungan konsumen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ini adalah masalah internal antara pemberi kerja dan pekerja.

"Sudah diteliti dan didalami. Kalau BRI melakukan kesalahan terhadap konsumen, kita akan memanggilnya. Tapi ternyata ini permasalahan internal pegawai, antara pemberi kerja dan pekerja. Karena ini termasuk hubungan industrial, maka dinas terkaitlah yang bisa menengahi sesuai peraturan yang berlaku," kata Yovvi, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, jika perselisihan melibatkan antar kabupaten, maka penanganannya berada di tingkat Provinsi. Namun, jika masih dalam lingkup kota yang sama, maka menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja kota setempat. Jalur pengadilan pun dapat menjadi langkah terakhir jika mediasi tidak menemui titik temu.

OJK mengaku sempat mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor, namun surat tersebut kembali karena alamat yang tidak valid. Yovvi menyarankan agar MIS datang langsung ke kantor OJK untuk menerima penjelasan resmi secara tertulis.

"Suratnya kembali karena alamat tidak dapat ditemukan. Jika yang bersangkutan ingin menerima keputusan OJK, silakan datang langsung. Namun perlu diingat, jawaban OJK tetap sama: ini masalah ketenagakerjaan yang harus diselesaikan dengan dinas terkait melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah MIS, warga Pematangsiantar, mengaku dipecat pada Juli 2025 melalui program bernama bootcamp. Kuasa hukum MIS, Rodo, menilai pemecatan tersebut tidak relevan karena kliennya sedang dalam kondisi sakit saat penilaian kinerja dilakukan.

Adapun keberatan pihak karyawan, yaitu dugaan adanya aturan yang dilangkahi dalam proses pemecatan melalui program bootcamp, penilaian target kerja yang tidak bisa dipaksakan saat karyawan sedang menjalani perawatan medis, serta klaim pemecatan yang dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pekerja.

Meskipun OJK telah menegaskan batasan wewenangnya, kasus ini diprediksi akan terus bergulir ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses PHK tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN