Monday, June 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

NasDem Medan Siapkan Sanksi Tegas Jika Antonius Tumanggor Terbukti Aniaya Warga

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 14.38 WIB
journalist-avatar-top
RF
nasdem_medan_siapkan_sanksi_tegas_jika_antonius_tumanggor_terbukti_aniaya_warga

Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah. (Foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Antonius Tumanggor (AT) apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang saat ini tengah diproses oleh Polrestabes Medan.

Menurut Afif, Partai NasDem masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kadernya tersebut.

"Kalau memang terbukti bersalah dan kasusnya sudah inkrah, akan kami berikan sanksi tegas. Sikap Partai NasDem jelas, kami tidak sejalan dengan tindakan kekerasan maupun penganiayaan," ujar Afif saat diwawancarai Mistar, Senin (22/6/2026).

Ia mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk apabila terdapat upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

"Yang bersangkutan juga sudah kami panggil. Informasi yang kami terima saat ini sedang ada upaya RJ. Karena itu, kami akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya. Minggu depan rencananya kami akan memanggil kembali yang bersangkutan," katanya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Afif memastikan langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.

"PAW ada prosedurnya. Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami harus menunggu prosesnya terlebih dahulu. Jika sudah inkrah, baru kami masuk ke tahapan berikutnya. Yang jelas, secara kepartaian kami tidak setuju dan tidak sejalan dengan tindakan penganiayaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AT bersama istri dan anaknya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Robin Marojahan Silalahi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban berpapasan dengan AT di lokasi kejadian. Saat itu korban yang mengendarai mobil menginjak pedal gas lebih dalam karena melintasi jalan menanjak.

AT yang sedang berjalan kaki bersama istri dan anaknya diduga tersinggung mendengar suara kendaraan korban. Ia kemudian mengejar korban sambil memukul bodi mobil.

Tak berhenti di situ, AT diduga kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN