19.8 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Komisi Yudisial Gelar Edukasi Hukum di 20 Provinsi, Salah Satunya Sumut

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Wilayah Sumatera Utara, Muhrizal Syaputra menyebut saat ini pihaknya tengah gencar melakukan edukasi publik dan sosialisasi hukum di 20 provinsi yang ada di Indonesia. Salah satunya di wilayah Sumatera Utara.

Muhrizal mengatakan, kegiatan ini telah dimulai sejak awal September hingga Oktober tahun 2024 ini. Dengan tujuan memberikan edukasi publik.

“Kegiatan ini merupakan suatu program yang dilakukan oleh Komisi Yudisial di 20 provinsi, karena kebetulan kantor penghubung itu ada di 20 provinsi di Indonesia,” ujar Muhrizal Sabtu (7/9/24) sore di Deli Serdang.

Kegiatan edukasi publik ini merupakan salah satu bentuk ataupun upaya dari KY untuk menyapa masyarakat. Dengan tujuan, agar masyarakat tahu apa tujuan dan fungsi dari KY itu sendiri, atau fungsi kantor penghubung KY itu sendiri.

Baca juga:Komisi Yudisial Suguhkan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Adat di Deli Serdang

Menurut Muhrizal, masih banyak dari lapisan masyarakat yang tidak mengetahui apa fungsi dan tugas dari KY itu sendiri.

“Maka kita menjelaskan dalam edukasi ini bahwa, ada beberapa pembagian kekuasaan pemerintah atau negara salah satunya Komisi Yudisial di dalam konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu Komisi yang mandiri di Indonesia dan disebutkan di dalam Undang-undang dasar itu hanya KY. Meski memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM juga tertuang di undang-undang, namun cukup berbeda dengan KY karena KY berada di Konstitusi Negara.

Baca juga:Mantan Ketua Komisi Yudisial Bersama Putrinya Dibacok OTK

“Artinya kami diletakkan sebagai lembaga tinggi negara. Maka penting untuk dikabarkan ke masyarakat pencari keadilan bahwa kami memiliki tugas dalam rumpun yudisial khususnya etika,” tuturnya lagi.

Dijelaskan Muhrizal, adapun aturan-aturan yang dinaungi pihaknya seperti etika hakim, rekam jejak hakim dan juga perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim itu sendiri

“Ini nanti kami minta kepada masyarakat terutama rekam jejak hakim Agung, itu akan kami butuhkan untuk seleksi hakim agung,” timpalnya.

Muhrizal berharap dengan kegiatan edukasi publik ini maka. Akan terbuka ruang baru bagi masyarakat dalam melakukan upaya hukum. Salah satunya ruang baru atau hak baru bagi masyarakat dengan mengakses melalui KY.

“Jadi salah satu kegiatan inilah, kami lakukan namanya edukasi publik.  Kemudian klinik etik kemudian dialog kelembagaan,” tambahnya.

Baca juga:KY Pantau Sidang Putusan Kasus Penggelembungan Suara PPK Medan Timur

Kata Muhrizal, selain kegiatan edukasi publik dengan masyarakat adat, pihak juga akan melakukan edukasi di kampus-kampus.

Tidak hanya itu, KY akan mengundang kampus-kampus ke kantor untuk membuka sebuah diskusi.

Terpisah menurut amatan Harian Mistar. id dalam kegiatan edukasi publik yang digelar Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Utara, di Kampung Terjun, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (7/9/24) berjalan dengan lancar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Praktisi hukum, Pengamat Hukum, Dosen dan juga organisasi masyarakat adat. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dari narasumber dan peserta kegiatan. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles