24.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Kepala BPN Kota Medan Sebut Mall Centre Point Duduki Tanah PT KAI

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan resmi menyegel Mall Centre Point pada Rabu, (15/5/2024). Penyegelan terjadi karena Mal Centre Point menduduki tanah negara.

Kepala BPN Kota Medan Reza Andrian Fachri awalnya menyebutkan kasus kepemilikan tanah telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Reza menjelaskan jika Mal Centre Point berdiri di atas lahan PT KAI.

“Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjasama PT Anugerah, jadi tanah ini milik negara, KAI,” kata Reza, Rabu, (15/5/2024).

Reza menambahkan pemerintah juga tengah melakukan gugatan terkait lahan yang berada di areal Mall Centre Point. Disebutkan ada sekitar 3,1 hektar yang dijadikan apartemen dan tengah disidangkan.

Baca juga: Penyegelan Mall Centre Point, Wali Kota Medan: Ini Bukan Tiba-tiba! Kita Sudah Sampaikan Berkali-kali

“Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektar termasuk apartemen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menyegel Mall Center Point karena menunggak pajak lebih dari Rp250 miliar. Bobby menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya

“Sejak pertama kali dibangun, mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya ijin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.

“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles