11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kendaraan Berstiker Caleg Dilarang Masuk Lanud Soewondo

Medan, MISTAR.ID

Pihak TNI AU Mako Lanud Soewondo melarang kendaraan berstiker calon legislatif atau kendaraan yang menggunakan alat peraga kampanye (APK) memasuki wilayahnya.

Keputusan pelarangan ini, dikatakan Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu, merupakan langkah tegas dalam menjaga kenetralan TNI selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ditegaskannya bahwa TNI tidak akan memberikan keleluasaan bagi partai politik masuk ke wilayah Lanud Soewondo, sesuai dengan arahan yang diterima dari KPU dan Bawaslu.

“Kami telah menerima arahan dari KPU dan Bawaslu. Perlu diingat bahwa TNI tetap menjaga netralitasnya hingga saat ini,” ungkap Kolonel Ucok, Selasa (23/1/24).

Baca juga: KPU Sumut Tetapkan Jadwal Kampanye dan Lokasi Bagi Caleg

Ditambahkannya, keputusan tersebut diambil juga untuk memastikan bahwa wilayah Lanud Soewondo tidak menjadi arena kampanye politik.

Di lain kesempatan, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sumatra Utara (Sumut), Frendianus Joni Rahmat Zebua mengaku tidak mengetahui tentang larangan tersebut.

“Soal ini saya tidak tahu bang,” ujar Frendianus kepada mistar.id, Rabu (24/1/24).

Menurut Frendianus, KPU Sumut tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait larangan kendaraan berstiker caleg dilarang memasuki jalan tertentu. Hanya, memang ada aturan TNI harus netral.

Baca juga: Newsroom: KPU Sumut Kembali Coret 3 Nama Caleg dari DCT Pemilu 2024

“KPU Sumut tidak pernah membuat surat rekomendasi soal itu (pelarangan kendaraan berstiker caleg melewati wilayah tertentu),” tutup frendianus. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles