13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

Jaga Standar SDM, Disdik Sumut Keluarkan Aturan Tenaga Non PNS

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara(Sumut) mengeluarkan peraturan terkait penerimaan tenaga non Pegawai Nasional Sipil (PNS) guna menjaga standar Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungannya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 420/ 8792 /Subbag Umum/IX/2024 tentang Standar Pendayagunaan Tenaga Non  ASN yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Disdik Sumut, Abdul Haris Lubis per tanggal 30 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan mengatakan hal tersebut sudah dilakukan sejak selama ini oleh Disdik Sumut.

Baca juga : Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Disdik Sumut Rekam KTP Siswa yang Cukup Umur

“Memang kita memakai honor (non PNS) dari dari dulu, untuk menjaga standar maka dibuat aturan. Termasuk honor (honorer) guru,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (14/10/24) siang.

Pada surat keputusan tersebut pun dijelaskan ruang lingkup pendayagunaan Tenaga Non PNS di jajaran Dinas Pendidikan yakni dari Disdik, Cabang Disdik dan sekolah.

Adapun jenis tugas yang bisa ditempati oleh tenaga non PNS yakni petugas kebersihan, petugas keamanan, supir dinas, petugas taman dan petugas bengkel SMK.

Baca juga : Disdik Sumut Beberkan Rangkaian Jadwal Pelaksanaan ANBK 2024

Namun, menurut Basir, proses rekrutmen dari posisi tersebut tidak dilakukan setiap saat. Dia mengatakan tenaga PNS yang dipekerjakan merupakan yang sudah memiliki pengalaman sebelumnya.

“Kalau rekrut tidak setiap saat. Bahkan mempekerjakan yang sudah ada dari sebelumnya. Ada yang sudah lebih 10 tahun (kerja). Itu aturan agar tertib, jika ada yang mundur dan diberhentikan sebagai standar pengangkatan,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles