Grand Station KTV Tak Punya Izin Jual Minol, Pemko Medan Ancam Akan Segel


Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar RDP bersama Bapenda, DPMPTSP dan perwakilan Grand Station KTV. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemko Medan akan melakukan penyegelan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) Grand Station KTV jika tak kunjung mengurus izinnya.
Hal itu beranjak dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Medan, Selasa (18/3/2025). Di mana Grand Station KTV ternyata tidak memiliki izin menjual minol.
“Pastinya kita minta untuk segera diurus izinnya, rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Medan kemarin juga seperti itu. Kalau tidak dilakukan maka akan kita segel bar penjualan minolnya,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (20/3/2025).
Nurbaiti mengatakan usai RDP yang digelar kemarin, pihak Grand Station KTV mengaku akan segera mengurus izinnya ke Pemko Medan.
“Izin minol itu bisa kita keluarkan kalau sudah ada izin bar dari Pemprovsu. Izin bar mereka (Grand Station KTV) ada, tapi minol tidak diurus. Janji mereka nanti setelah Bulan Ramadan akan diurus izinnya, karena sekarang masih tutup,” katanya.
Dijelaskannya, adapun izin minol nantinya harus meminta rekomendasi ke Dinas Koperasi Kota Medan.
“Setelah ada rekomendasi baru izinnya kita terbitkan. Kalau sesuai ketentuan, izin minol yang boleh dijual itu kelas B dan C, yakni kadar alkohol di atas 20 persen,” jelasnya.
Seperti diketahui, perolehan pendapatan dari berbagai objek pajak Karaoke Grand Station KTV sangat minim. DPRD Kota Medan menduga telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalahgunaan izin.
“Saya minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas, jangan sampai ada yang ‘mematahkan’ nilai setoran pajak di tengah jalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, dalam RDP.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar menaati aturan.
“Silahkan jual minuman alkohol (minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” ucapnya. (rahmad/hm18)