DPRD Sumut Desak APH Tindak Bawang Merah Ilegal, Harga Petani Anjlok

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Frans Dante (kemeja putih tengah), bersama para petani bawang usai menggelar RDP. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran bawang bombay impor ilegal yang dinilai semakin menekan petani lokal.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi A DPRD Sumut bersama Karantina Tumbuhan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bea Cukai, Polda Sumut, serta perwakilan aliansi petani bawang bombay Indonesia dan mahasiswa pertanian, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan petani menyampaikan keluhan serius terkait anjloknya harga hasil panen akibat membanjirnya bawang impor ilegal di pasaran. Kondisi ini semakin diperparah oleh serangan hama yang kerap merusak tanaman sebelum masa panen.
“Menanam bawang bukan perkara mudah. Ketika hasil panen dihargai rendah karena barang ilegal membanjiri pasar, tentu ini sangat memukul petani,” ujar salah seorang perwakilan petani.
Dinas Pertanian Sumut mengakui produksi bawang lokal masih belum mampu memenuhi kebutuhan daerah, sehingga pasokan dari luar tetap diperlukan. Namun, Bea Cukai dan Karantina Tumbuhan memastikan tidak ada impor bawang yang masuk melalui jalur resmi seperti Pelabuhan Belawan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa bawang ilegal tersebut masuk melalui jalur darat antardaerah. Pihak kepolisian juga membenarkan adanya temuan praktik peredaran bawang ilegal di lapangan.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Sumut menyatakan keprihatinan mendalam. Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Frans Dante Ginting, menegaskan persoalan ini tidak sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan petani dan stabilitas ekonomi daerah.
“Ini bukan hanya masalah perdagangan, tetapi menyangkut nasib petani, stabilitas ekonomi daerah, dan kedaulatan pangan kita,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia mengungkapkan, harga bawang bombay di tingkat petani yang sebelumnya berada di kisaran Rp32.000 per kilogram kini merosot menjadi sekitar Rp18.000 per kilogram akibat membanjirnya produk ilegal.
Sebagai langkah konkret, ia menegaskan Komisi B DPRD Sumut mendorong penguatan pengawasan di seluruh pintu masuk, baik pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi yang kerap menjadi celah distribusi barang ilegal.
“Kami meminta aparat menindak tegas gudang dan distributor yang terlibat, dengan penerapan sanksi pidana dan administratif tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, ia merekomendasikan audit menyeluruh terhadap distribusi bawang bombay dari hulu ke hilir. Pemerintah provinsi diminta segera mengidentifikasi jalur masuk ilegal serta memperkuat data produksi dan kebutuhan pasar guna mencegah kelebihan pasokan.
“Kami mendorong langkah perlindungan bagi petani, di antaranya melalui operasi pasar terkontrol untuk menyerap hasil panen, penetapan harga beli referensi oleh pemerintah atau BUMD, serta pembukaan akses distribusi langsung agar petani tidak bergantung pada tengkulak,” ucapnya.
Ia berharap rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata niaga bawang bombay yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan komitmen bersama dan langkah nyata, kita harapkan harga kembali stabil, petani terlindungi, dan kepercayaan terhadap sistem perdagangan pangan di daerah semakin kuat,” tutupnya.






















