DPRD Harap Perusahaan di Medan Patuhi Aturan UMK 2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, harapkan perusahaan di Medan, patuhi aturan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen.
Ia menilai kenaikan ini sudah cukup baik bagi dunia usaha di Kota Medan. Pasalnya, kenaikan sebesar 10 persen yang diminta para buruh dinilai sudah cukup mendekati dengan besaran yang terealisasi saat ini.
“Artinya tuntutan rekan-rekan buruh didengar dengan adanya kenaikan UMK Medan sebesar 8 persen. Pastinya besaran kenaikan itu ada pertimbangannya, terutama dari sisi pengusaha dan investasi,” ucap Kasman saat diwawancarai Mistar, Selasa (23/12/2025).
Dengan kenaikan UMK Medan 2026 tersebut, Kasman berharap semua pihak dapat menerima dengan baik demi menjaga kondisi dan stabilitas dunia usaha di Kota Medan.
“Kenaikan UMK sudah ditetapkan. Saat ini kita semua harus fokus pada bidang masing-masing agar tercipta stabilitas yang baik. Dengan ketetapan ini, saya berharap perusahaan yang ada di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut,” katanya.
Politisi PKS ini juga memastikan bahwa nasib para buruh di Kota Medan akan terus menjadi perhatian pihaknya.
“Keluhan para buruh selalu kami terima untuk diteruskan ke Pemko Medan. Artinya, kami tidak pernah main-main dalam memperjuangkan hak rekan-rekan buruh. Kenaikan UMK ini juga saya nilai sudah menjadi bentuk keberpihakan kepada buruh,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Medan menetapkan kenaikan UMK Medan 2026 sebesar 8 persen atau setara Rp321.215. Dengan demikian, mulai Januari 2026, total UMK Medan menjadi Rp4.335.197. (hm25)






















