12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Divonis Penjara 4 Tahun, Oknum Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Tidak Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai terdakwa Aiptu Fidel telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (5/12/2023).

Mengetahui putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polres Sibolga Amankan Dua Penyalahguna

Putusan Majelis Hakim tersebut pun serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel dengan pidana 4 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, Selasa (5/12/23), terdakwa Aiptu Fidel menghadiri sidang pembacaan putusan secara luring dengan mengenakan baju kaos berwarna hitam.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa Aiptu Fidel dengan bebasnya meninggalkan PN Medan tanpa ada pengawalan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Diketahui, Aiptu Fidel meski dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) itu tidak ditahan, baik sejak di penyidik hingga di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan 1.472 Berkas Perkara Tersangka Narkoba ke Kejari

Saat dikonfirmasi soal tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Aiptu Fidel, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena dikenakan Pasal 127, jadi tidak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan,” katanya, Rabu (6/12/23).

Untuk diketahui, terdakwa Aiptu Fidel diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa sabu-sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (5/6/23) lalu.

Related Articles

Latest Articles