18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polda Sumut Limpahkan 1.472 Berkas Perkara Tersangka Narkoba ke Kejari

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan sebanyak 1.472 berkas perkara tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut ribuan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa berkasnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap P21.

“Dari 1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” kata Hadi Selasa (5/12/23).

Baca juga: Pengamanan Kampanye Capres-Cawapres, Polda Sumut Rekayasa Lalulintas

Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polisi juga melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Sumut. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles