Dishub Sumut Imbau Masyarakat Pedomani Tarif Batas Atas-Bawah Bus


Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan. (f: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat untuk pedomani tarif batas atas dan bawah angkutan jalan guna mengantisipasi kenaikan harga tiket di masa mudik.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan saat ini angkutan jalan sudah memiliki tarif atas dan bawah yang telah ditetapkan.
"Kita tidak ada mengenal adanya kenaikan. Sekarang kita ada tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujarnya kepada Mistar, Jumat (28/3/2025).
Lanjutnya, "contohnya di angkutan jalan tarif dasarnya Rp153 per penumpang per kilometer, lalu tarif batas atasnya Rp210 per penumpang per kilometer."
Baca Juga: Tarif Bus Listrik di Medan
Menurutnya jika harga tiket yang tidak melewati tarif batas atas dan bawah, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
"Kalau tarifnya di antara itu (tarif batas atas dan bawah), ya sudah tidak masalah," katanya.
Hingga H-3 Lebaran 2025, Agustinus memastikan belum menemukan adanya angkutan yang melebihi batas atas dan bahwa.
“Masih relatif aman saat ini,” tuturnya. (iqbal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
H-3 Lebaran, Loket Bus Medan-Siantar Masih Sepi Penumpang