Disdik Sumut Perketat Pengawasan Siswa, Cegah Pelajar Terlibat Demo 27 Agustus

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menginstruksikan pihak sekolah dan cabang dinas untuk memperketat fungsi pengawasan. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas dan dapat dibenarkan, mengingat tugas utama seorang pelajar adalah menimba ilmu.
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menyampaikan hal tersebut menyikapi potensi keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026). Kebijakan ini juga sebagai upaya mencegah maraknya kenakalan remaja.
“Hari Kamis adalah jam sekolah, tidak ada hari libur atau diliburkan. Artinya, tetap sekolah seperti biasa. Namun, untuk mengantisipasi agar anak-anak kita tidak ada yang terlibat dalam aksi demonstrasi, kita lakukan penekanan, penguatan melalui kepala sekolah dan cabang-cabang dinas kita agar melakukan pengawasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah memiliki aturan yang telah disosialisasikan pada tahun ajaran baru kepada siswa dan orang tua. Setiap aturan sekolah yang dilanggar memiliki konsekuensi atau sanksi masing-masing.
“Kalau yang dilanggar itu pelanggaran berat, konsekuensinya memang langsung dikeluarkan. Dan itu tercantum di buku pedoman peraturan sekolah,” tuturnya.
Alexander merinci, aturan sekolah mengatur berbagai tingkatan pelanggaran beserta sanksinya, mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan dan sedang, hingga sanksi pemecatan atau pengembalian siswa kepada orang tua untuk pelanggaran berat, seperti terlibat dalam geng motor.
“Salah satu pelanggaran berat itu ya terlibat dalam geng motor atau membawa senjata tajam,” ucapnya menegaskan.
Disdik Sumut menegaskan akan menjalankan aturan yang berlaku di sekolah. Alexander juga mengimbau para siswa agar tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai pelajar, serta senantiasa menghormati guru dan menyayangi orang tua.






















