Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry Dimutasi Jadi Kasubdit di Kejagung

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry (tengah) yang dimutasi Jaksa Agung. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, dimutasi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tertanggal 24 Desember 2025.
"Mochamad Jeffry jabatan lama Aspidsus pada Kejati Sumut. Jabatan baru Kasubdit Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung," demikian bunyi Keputusan Jaksa Agung yang dilihat Mistar, Rabu (31/12/2025).
Jabatan Jeffry sebagai Aspidsus Kejati Sumut akan diemban Johnny William Pardede yang sebelumnya menjabat Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
"Johnny William Pardede jabatan lama Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Jabatan baru Aspidsus Kejati Sumut," bunyi Keputusan Jaksa Agung.
Diketahui, pejabat lain di wilayah hukum Kejati Sumut yang dimutasi selain Jeffry ialah Fajar Syah Putra selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.
Fajar mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung.
Posisi Kajari Medan selanjutnya akan dipimpin Ridwan Sujana Angsar yang sebelumnya menjabat Kasubdit Penyidikan Pidsus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung.


















