19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Sosialisasi Perda Penataan PKL

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Senin (12/8/24) pukul 16.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Edward menyampaikan bahwa Perda ini disusun untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Jadi PKL bisa berdagang di atas parit atau di trotoar, tapi tidak boleh dibangun permanen. Boleh berdagang, tapi yang bisa dibongkar-bongkar,” jelas Edward.

Baca juga: Pemko Siantar Terima Penghargaan UHC Awards 2024 dari Wapres

Edward menjelaskan, ada beberapa zonasi dalam pengaturan ini, yaitu Zona Merah yang artinya, lokasi bebas PKL.

“Yang kedua Zona Kuning, adalah lokasi yang diizinkan untuk adanya aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat,” katanya.

Sedangkan yang ketiga adalah zona hijau, yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan tentang tata cara penerbitan tanda pengenal. Di mana setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan.

Baca juga: Tahun 2025, Dinkes Deli Serdang Targetkan Semua Warga Bisa Berobat Gratis

Edward juga mengimbau para Kepala Lingkungan (kepling) untuk mulai mendata masyarakat yang merupakan pedagang di daerah Jalan Jangka.

Related Articles

Latest Articles