23.9 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Usai Dinyatakan Pailit, Kurator Lakukan Pemberesan Harta Koperasi CU Satolop

Medan, MISTAR.ID

Tim kurator saat ini tengah fokus dalam melakukan pemberesan berupa pelelangan terhadap harta pihak termohon, Koperasi CU Satolop.

Pemberesan harta tersebut dilakukan guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan Koperasi CU Satolop pailit.

“Dalam upaya pemberesan ini, tim kurator sudah empat kali mengadakan lelang barang tidak bergerak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar salah satu anggota tim kurator, Hadi Yanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Dinyatakan Pailit, Termohon PKPU Ancam Lapor Hakim PN Medan Ke KY

Lanjut Hadi, di antaranya ialah dua kali lelang dilakukan di KPKNL Kota Padang Sidempuan dan dua kali lelang barang bergerak dilakukan di KPKNL Kota Medan.

Dalam proses lelang tersebut, diungkapkan Hadi, pihaknya menghadapi kendala berupa tidak adanya peminat yang turut serta dalam lelang itu.

“Meski harga lelang sudah mendekati nilai likuidasi sesuai dengan penilaian aset oleh pihak appraisal, yang berhasil terjual dari empat kali lelang yang telah dilakukan tersebut cuma satu unit mobil Kijang Kapsul,” ungkapnya.

Walau begitu, pihaknya akan tetap melanjutkan proses lelang tersebut. Pada Agustus ini, kata Hadi, tim kurator telah kembali mendaftarkan lelang di KPKNL Kota Padang Sidempuan dan kini pihaknya masih menunggu jadwal dari pegawai lelang dan penetapan jadwal lelang dari KPKNL.

Baca juga:PT Medan Plaza Centre Dinyatakan Pailit

“Harapan kami (pada) lelang kali ini dapat menarik minat pembeli, sehingga pembayaran tahap pertama bisa dilakukan dan dibagi sesuai asas pari passu pro rata,” ucapnya.

Hadi menambahkan, berdasarkan dengan peraturan yang berlaku bahwa kurator bertanggung jawab dan wajib menyampaikan hasil kinerja dalam pemberesan harta pailit kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada PN Medan setiap tiga bulan sekali.

Untuk diketahui, proses pemberesan harta ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan akan terus berlanjut hingga seluruh boedel pailit terjual dan dilakukan pembagian.

Kemudian, Hadi pun berharap para kreditur dapat bekerja sama untuk mencari investor yang bersedia membeli harta pailit tersebut, agar pembayaran tahap pertama bisa segera dilakukan.

Saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung, Hakim Pengawas telah memperingatkan tentang potensi lamanya waktu kepailitan sebelum pembahasan proposal perdamaian dan voting dilakukan.

“Namun, beberapa Kuasa Hukum yang mewakili kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur PKPU pada saat itu. Sehingga, Pengadilan Niaga Medan menjatuhkan pailit terhadap Koperasi CU Satolop,” pungkas Hadi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles