9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

PT Medan Plaza Centre Dinyatakan Pailit

Medan, MISTAR.ID

PT Medan Plaza Centre (MPC) dinyatakan dalam keadaan pailit. Putusan dibacakan hakim pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT MPC Immanuel Tarigan. Immanuel yang dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022) membenarkan hal itu.

“Mengadili, satu menyatakan debitur PT Medan Plaza Centre, demi hukum dalam keadaan pailit. Dua, menyatakan harta debitur PT Medan Plaza Centre dalam keadaan Insolvensi (ketidakmampuan debitur membayar utang),” bunyi putusannya.

Selain itu, menimbang termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit dalam putusan, maka harus ditunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator.

Baca Juga:Bobby Nasution: Lahan Eks Perisai Plaza Milik Pemko Medan

Sebelumnya, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan, dalam beberapa pertimbangannya, berdasarkan laporan tim pengurus dan rekomendasi hakim pengawas tanggal 21 Oktober 2022, bahwa pembahasan proposal perdamaian dari debitur PKPU yang dilaksanakan pada 19 Oktober, hasilnya debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU.

Kemudian, dari hasil voting suara ternyata para kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU terhadap debitur PKPU.

“Menimbang tidak diajukannya rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU oleh debitur dan ternyata kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU, walaupun telah dilakukan pemungutan suara untuk dilakukaan perpanjangan, maka berdasarkan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU demi hukum debitur jatuh dalam keadaan pailit,” kata Immanuel.

Baca Juga:Judi Ketangkasan di Gedung Yanglim Plaza Medan Masih Beroperasi

Diketahui, setelah melewati serangkaian persidangan oleh hakim pengawas, kemelut antara debitur, kreditur dan pemegang saham PT Medan Plaza Medan akhirnya ditempuh melalui voting sebelum diputuskan hakim pemutus.

Dari hasil voting yang dilakukan oleh para konkuren dan separatis terdapat 2/3 suara menolak dilakukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seperti diketahui sidang di tingkat hakim pemutus seyogianya dilakukan 2 bulan lalu (60 hari), tetapi hakim Immanuel Tarigan pada saat itu masih memberi kesempatan bagi para pihak melakukan upaya perdamaian. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles